PEMERINTAH DESA PULOSARI • LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran

Informasi bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Kepala Desa maupun Perangkat Desa.

Kanal Pengaduan

🌐 Online - E-Lapor WargaGunakan kanal E-Lapor Desa Pulosari untuk mengirim uraian pengaduan dan bukti pendukung.
🏢 Offline - Kantor Desa PulosariPengaduan tertulis dapat disampaikan melalui Kantor Desa Pulosari, Jl. Anjasmoro No. 313, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.

Informasi yang Perlu Disiapkan

Tahapan Pengaduan

Buka kanal pengaduanGunakan E-Lapor Warga atau sampaikan pengaduan tertulis melalui Kantor Desa Pulosari.
Nyatakan substansi pengaduanJelaskan bahwa pengaduan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Kepala Desa/Perangkat Desa.
Isi uraian secara lengkapCantumkan kronologi, waktu, tempat, pihak terkait, dan informasi penting yang benar-benar diketahui.
Lampirkan bukti bila adaUnggah atau sertakan bukti yang relevan dan tidak dimanipulasi.
Kirim pengaduanPeriksa kembali informasi sebelum dikirim.
Pencatatan dan verifikasiPengaduan yang masuk dicatat dan diverifikasi untuk menentukan kelengkapan serta tindak lanjut.
Tindak lanjutPengaduan ditindaklanjuti atau diteruskan kepada pihak/pejabat yang berwenang sesuai substansi pengaduan dan ketentuan yang berlaku.
Catatan: Pengaduan disampaikan dengan itikad baik dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Hindari fitnah, informasi palsu, atau penyebaran data pribadi yang tidak berkaitan dengan pengaduan.