Ringkasan Prosedur
Kanal OnlineFormulir permohonan dapat diisi langsung melalui website PPID Desa Pulosari.
Kanal Tatap MukaPermohonan dapat diajukan melalui Ruang Layanan Informasi/PPID di Kantor Desa Pulosari.
Pemberitahuan TertulisDisampaikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
PerpanjanganDapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja berikutnya dengan alasan tertulis.
1
Pengajuan dan Registrasi
Pemohon menyampaikan permohonan dan petugas memberikan nomor registrasi/tanda bukti.
Pemohon menyampaikan permohonan dan petugas memberikan nomor registrasi/tanda bukti.
2
Verifikasi
Petugas memeriksa kelengkapan permohonan dan mengklarifikasi kebutuhan informasi bila diperlukan.
Petugas memeriksa kelengkapan permohonan dan mengklarifikasi kebutuhan informasi bila diperlukan.
3
Identifikasi & Klasifikasi
PPID memastikan keberadaan informasi serta status keterbukaannya.
PPID memastikan keberadaan informasi serta status keterbukaannya.
4
Jawaban/Pemberitahuan
PPID menyiapkan pemberitahuan tertulis, dokumen informasi, atau penolakan tertulis beserta alasan.
PPID menyiapkan pemberitahuan tertulis, dokumen informasi, atau penolakan tertulis beserta alasan.
5
Penyerahan & Arsip
Informasi diserahkan kepada pemohon dan seluruh bukti pelayanan diarsipkan.
Informasi diserahkan kepada pemohon dan seluruh bukti pelayanan diarsipkan.