PPID DESA PULOSARI • PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

SOP Permohonan Informasi Publik

Pedoman resmi pengajuan dan penanganan permohonan Informasi Publik di PPID Desa Pulosari, baik melalui Ruang Layanan PPID maupun kanal online.

Ringkasan Prosedur

Kanal OnlineFormulir permohonan dapat diisi langsung melalui website PPID Desa Pulosari.
Kanal Tatap MukaPermohonan dapat diajukan melalui Ruang Layanan Informasi/PPID di Kantor Desa Pulosari.
Pemberitahuan TertulisDisampaikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
PerpanjanganDapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja berikutnya dengan alasan tertulis.
1
Pengajuan dan Registrasi
Pemohon menyampaikan permohonan dan petugas memberikan nomor registrasi/tanda bukti.
2
Verifikasi
Petugas memeriksa kelengkapan permohonan dan mengklarifikasi kebutuhan informasi bila diperlukan.
3
Identifikasi & Klasifikasi
PPID memastikan keberadaan informasi serta status keterbukaannya.
4
Jawaban/Pemberitahuan
PPID menyiapkan pemberitahuan tertulis, dokumen informasi, atau penolakan tertulis beserta alasan.
5
Penyerahan & Arsip
Informasi diserahkan kepada pemohon dan seluruh bukti pelayanan diarsipkan.